MPI, Jakarta - Viral pemberitaan yang terkutip di beberapa Media Online tentang Maraknya aktifitas mafia Gas oplosan LPG 3 Kg di daerah Rumpin Bogor, Jawa Barat (Jabar), menjadi perhatiannya Achmad Sujana selaku aktivis Pers yang menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) yang kerap disapa Bang Joe'na.
Dirinya mengatakan, seharusnya Pihak Berwajib dari Kepolisian segera menindak tegas kegiatan tersebut, dan ini juga perlu jadi peninjauan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi VIII yg membawahi migas. "Karena ini jelas sangat berdampak bagi masyarakat dan juga menjadi Tindak Pidana Umum." Ucapnya. Selasa (24/12/2024).
Baca juga:
PT NDK Resmi Bubar, Ini Penjelasannya
|
"Sungguh sangat meresahkan dan merugikan masyarakat sekitarnya, namun bagi para pengusaha ilegal menjadi surga penghasilan besar." Imbuhnya.
Para pengoplos gas 3 kilo hinga 12 Kilo atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat terlihat bebas berkeliaran alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum seolah-olah tutup mata dan telinga.
Melihat situasi ini, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemah pengawasan hukumnya dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Element masyarakat sudah berulang kali melaporkan kegiatan tersebut akan tetapi tidak pernah ditertibkan.
Untuk itu kami meminta agar Aparat Penegak Hukum memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah Rumpin, kabupaten Bogor, provinsi Jawa Barat untuk menangkap dan tindak tegas para pelaku usaha ilegal mafia gas bersubsidi oplosan 3 Kg.
Dari pantauan dan keterangan para supir pengangkut gas, diketahui tempat beroperasinya (gudang) untuk menyuntik dan mengoplosnya berada di wilayah Kp. Sukamulya, Rumpin, Bogor.
Terkuaknya fakta tersebut di atas benar adanya, pada saat liputan hari Sabtu dini hari 21 Desember 2024 awak media telah mendapati satu unit mobil Pick-up Plat Nonor kendaraan F 8303 BC mengangkut pick-up bermuatan penuh gas 3 Kg dan langsung mewawancarai pengemudi.
Dari pertanyaan-pertanyaan dilontarkan awak media diketahui bahwa pengemudi mobil, Acep pengangkut gas 3 Kg yang mau diantar ke tempat penyuntikan atau gudang gas oplosan.
Menurut pengakuan sang pengemudi isi muatan mobil pick-up yang dibawanya berjumlah 100 lebih tabung gas 3 Kg.
Biasanya modus operandi para pengoplos gas 3 kg bersubsidi tersebut diisi menjadi satu tabung yang disuntikkan ke dalam tabung berukuran 12 Kg dan 50 kg untuk non subsidi.
Dari keterangan pengemudinya bahwa Pemilik mobil pengangkut gas 3 Kg dan gudangnya adalah oknum R.
Supir ucapkan ke awak media sambil mencoba memberikan sejumlah uang untuk menutup awak media agar tidak dipublikasikan.
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan bahwa, "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar."
Baca juga:
Adagium Hukum : Pepatah-pepatah Hukum
|
Selain aturan tersebut para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Team
Jms007